Mataram – PT Jasa Raharja Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama mitra strategis melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap angkutan barang dan angkutan penumpang di kawasan Bertais, Kota Mataram, pada Kamis (3/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan para pengguna dan pengusaha angkutan terhadap ketentuan keselamatan serta menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang, meliputi kelengkapan administrasi, dokumen kendaraan, serta aspek teknis dan keselamatan kendaraan. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai pentingnya memenuhi ketentuan operasional serta mengutamakan keselamatan dalam menjalankan aktivitas transportasi.
Jasa Raharja turut menyampaikan pentingnya pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan perlindungan dasar bagi masyarakat, termasuk kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) bagi kendaraan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Kepatuhan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap terciptanya sistem transportasi yang tertib dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Selain aspek penegakan hukum, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan, tidak membawa muatan secara berlebihan, serta memastikan penumpang diangkut menggunakan kendaraan yang sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut penting untuk meminimalkan potensi kecelakaan dan mengurangi risiko fatalitas di jalan raya.
Melalui kegiatan penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu, Jasa Raharja NTB bersama mitra strategis berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku angkutan sekaligus mendorong terwujudnya budaya keselamatan berlalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.