Presiden Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Secara Tegas

Presiden Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Secara Tegas

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Pengarahan tersebut disampaikan saat Presiden menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen tegas pemerintah dalam membenahi tata kelola lingkungan serta menghentikan berbagai praktik ilegal di kawasan hutan.

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH memaparkan sejumlah temuan krusial terkait pelanggaran tata guna lahan, termasuk aktivitas penambangan ilegal dan penguasaan lahan tanpa izin yang merugikan negara. Presiden menekankan bahwa seluruh rangkaian eksekusi hingga penertiban administrasi harus dilaksanakan secara akuntabel tanpa memandang bulu. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama hutan sekaligus memastikan seluruh pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, hasil dari penertiban serta total denda administratif yang berhasil dihimpun oleh Satgas PKH dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada minggu kedua September 2026. Melalui tindakan hukum yang transparan dan terukur ini, pemerintah optimistis dapat mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan Indonesia secara berkelanjutan. Dikutip dari RRI.co.id

About The Author