OJK Blokir Dana Korban Scam Rp811,1 Miliar hingga September 2026

OJK Blokir Dana Korban Scam Rp811,1 Miliar hingga September 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan atau scam sebesar Rp811,1 miliar hingga 30 September 2026.

Pemblokiran tersebut dilakukan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan laporan penipuan di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Dicky Kartikoyono mengatakan sebagian dana yang berhasil diblokir telah dikembalikan kepada korban. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp207,16 miliar dari rekening di 24 bank.

Hingga akhir September 2026, IASC menerima 702.342 laporan terkait kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, 334.756 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 367.586 laporan lainnya disampaikan langsung melalui sistem IASC.

Dalam penanganan laporan tersebut, IASC telah memverifikasi 1.372.483 rekening yang dilaporkan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.

Selain rekening, IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban terkait kasus penipuan.

OJK menyatakan IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan laporan serta memperkuat perlindungan terhadap korban penipuan di sektor keuangan.

Di sisi lain, Satgas PASTI juga terus memberantas aktivitas keuangan ilegal. Hingga periode tersebut, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

About The Author