Jakarta – DPP Partai Golkar akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dua anggota DPR dari Fraksi Golkar, yakni Sarmuji dan Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Kursi DPR yang sebelumnya ditempati keduanya menjadi kosong setelah Sarmuji dilantik sebagai Menteri Perindustrian dan Bamsoet ditunjuk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Doli Kurnia mengatakan pengajuan PAW akan disampaikan DPP Golkar kepada KPU berdasarkan keputusan pengangkatan kedua kader tersebut.
Setelah menerima pengajuan, KPU akan memproses pergantian anggota DPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengganti Sarmuji dan Bamsoet nantinya berasal dari calon anggota DPR dari daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024.
Untuk kursi Sarmuji dari Dapil Jawa Timur VI, penggantinya adalah Kusuma Judi Leksonoys. Dapil tersebut mencakup Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, serta Kabupaten Trenggalek.
Sementara itu, kursi Bamsoet dari Dapil Jawa Tengah VII akan digantikan Subeno. Dapil tersebut meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kebumen, dan Purbalingga.
Ketentuan mengenai PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 242 ayat (1) mengatur bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan calon anggota DPR dari dapil yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dari partai politiknya.