Samsat Sukoharjo Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan dan IWKBU melalui CRM Door to Door kepada Perusahaan Angkutan Umum

Samsat Sukoharjo Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan dan IWKBU melalui CRM Door to Door kepada Perusahaan Angkutan Umum

Sukoharjo – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan angkutan umum terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), Revenue Commander (RC) Samsat Sukoharjo, M. Wahyuanto, melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) melalui pendekatan door to door (DTD) dengan mengunjungi sejumlah perusahaan angkutan umum di wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2026 yang bertujuan untuk mengidentifikasi tunggakan, memperkuat komunikasi dengan wajib pajak, serta mendorong penyelesaian kewajiban administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, M. Wahyuanto melakukan pendataan dan koordinasi dengan perusahaan terkait kendaraan yang masih memiliki tunggakan pembayaran PKB dan IWKBU. Kunjungan dilakukan ke PT Celeron Anjaya, PT Eltrina Ridho Illahi, dan PT Star Trans Nusantara sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti kewajiban administrasi kendaraan yang belum dipenuhi oleh masing-masing perusahaan.

Berdasarkan hasil pendataan, PT Celeron Anjaya tercatat memiliki sejumlah kendaraan yang masih menunggak pembayaran PKB dan IWKBU. Sementara itu, PT Eltrina Ridho Illahi memiliki kendaraan jenis minibus yang telah jatuh tempo pembayaran kedua kewajiban tersebut. Adapun di PT Star Trans Nusantara, ditemukan beberapa unit minibus yang masih memiliki tunggakan PKB dan IWKBU. Temuan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi dan mendorong perusahaan agar segera menindaklanjuti kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Selain melakukan penagihan dan mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban yang perlu dipenuhi, petugas juga menyosialisasikan program relaksasi yang mencakup pembebasan sanksi administratif PKB, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan denda IWKBU tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi ini diharapkan dapat membantu perusahaan memahami fasilitas yang tersedia dan memanfaatkannya untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan.

Kegiatan CRM melalui DTD merupakan bentuk pendekatan proaktif Samsat Sukoharjo dalam menjangkau wajib pajak secara langsung. Melalui kunjungan ke perusahaan, petugas dapat menyampaikan informasi secara lebih jelas, mengidentifikasi kendala pemenuhan kewajiban, sekaligus membangun komunikasi yang lebih efektif dengan pelaku usaha angkutan umum.

Kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan perlu diiringi dengan perhatian terhadap aspek keselamatan dan perlindungan penumpang. Dalam hal ini, IWKBU merupakan bagian dari mekanisme perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung terselenggaranya layanan angkutan umum yang tertib dan bertanggung jawab.

Selain IWKBU, masyarakat juga perlu memahami peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berkaitan dengan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai ketentuan yang berlaku. SWDKLLJ merupakan salah satu bentuk kewajiban yang berkaitan dengan penghimpunan dana untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Melalui pemahaman tersebut, diharapkan wajib pajak semakin menyadari bahwa pemenuhan kewajiban kendaraan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan aspek perlindungan masyarakat.

Melalui kegiatan CRM/DTD, Samsat Sukoharjo terus mendorong sinergi dengan perusahaan angkutan umum agar penyelesaian tunggakan dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan. Pendekatan langsung ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman wajib pajak, memperkuat kepatuhan administrasi kendaraan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan masyarakat.

About The Author