Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) bukan bentuk campur tangan eksekutif dalam penegakan hukum.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, telah selesai sebelum rehabilitasi diberikan Presiden. “Persidangan berjalan lancar, dan putusan sudah dijatuhkan pada 20 November 2025,” kata Asep.
Selain Ira Puspadewi, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Surat rehabilitasi diteken pada 25 November 2025 dan diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. KPK menekankan keputusan Presiden ini tidak menciptakan preseden buruk karena kewenangan KPK telah selesai pada tahap vonis.
Dikutip dari liputan6.com