Jakarta – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. SKB ini ditetapkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Berdasarkan lampiran SKB, tanggal 24 Desember 2025 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, tanggal tersebut tetap masuk hari kerja meskipun berdekatan dengan Hari Natal.
Libur nasional Natal jatuh pada 25 Desember 2025, diikuti cuti bersama Natal pada 26 Desember 2025. Instansi pemerintah dan pelayanan publik tetap beroperasi normal pada 24 Desember 2025 sesuai jadwal kerja masing-masing.
Pemerintah menekankan bahwa penetapan jadwal libur mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik dan produktivitas nasional. Masyarakat, khususnya pekerja, tetap dapat mengatur libur atau perjalanan pribadi pada 24 Desember, namun harus menyesuaikan dengan kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
Masyarakat diimbau mencermati jadwal resmi agar dapat merencanakan kegiatan menjelang akhir tahun dengan baik dan tetap menikmati momen Nataru secara teratur. Dikutip dari RRI.co.id