Presidential Threshold Dihapus MK, Wacana Dukungan Dua Partai Jadi Sorotan

Presidential Threshold Dihapus MK, Wacana Dukungan Dua Partai Jadi Sorotan

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut membuka ruang bagi pembentukan mekanisme baru pencalonan presiden tanpa menggunakan persentase tertentu dari kursi DPR atau suara nasional sebagai syarat pencalonan. Dalam perkembangan pembahasan aturan Pilpres 2029, muncul wacana agar pasangan calon minimal diusung dua partai politik.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menyoroti usulan tersebut. Menurutnya, persyaratan minimal dua partai perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan putusan MK dan hak partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon.

Annisa juga menilai pembatasan pencalonan hanya melalui partai yang memiliki kursi di parlemen dapat mengurangi ruang bagi partai nonparlemen untuk mengajukan kandidat. Ia berpendapat banyaknya kandidat tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk membatasi mekanisme pencalonan.

Di sisi lain, pembentukan aturan baru tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang sesuai dengan konstitusi dan putusan MK. MK sebelumnya menegaskan bahwa rezim presidential threshold, berapa pun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 kini menjadi bagian dari proses penyesuaian regulasi setelah penghapusan presidential threshold tersebut.

About The Author