Ponorogo – Tugas pokok Jasa Raharja adalah memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sharing and caring dengan rumah sakit, para korban mendapatkan perawatan medis pasca kecelakaan, sebagaimana sharing and caring yang dilakukan oleh Jasa Raharja Ponorogo di RSUD dr Harjono Ponorogo pada Jumat 26 Januari 2026.
Tri Purwandoko Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Ponorogo menyampaikan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara Jasa Raharja dan rumah sakit mitra dalam rangka mempercepat pelayanan, meningkatkan ketepatan administrasi klaim, serta memastikan hak korban kecelakaan dapat terpenuhi dengan melakukan koordinasi intensif terkait penerapan inovasi layanan JR Care.
Selain itu, juga disampaikan upaya peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor kepada rumah sakit dengan permohonan dukungan internalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi karyawan rumah sakit.
Tujuan dari kegiatan tersebut sebagai koordinasi tentang perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RSUD dr Harjono Ponorogo. Kegiatan sharing and caring ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama korban kecelakaan lalu lintas.
Kolaborasi dengan rumah sakit juga menjadi langkah strategis dalam mempercepat pelayanan dan rumah sakit juga dapat lebih mengoptimalkan kerja sama dengan Jasa Raharja sehingga koordinasi antara kedua pihak dapat terjalin dengan baik.
Pembahasan internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi karyawan RSUD dr Harjono Ponorogo juga disampaikan, karena sumber dana dalam penyerahan santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap tahun.