Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk atau Antam mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp27.000 menjadi Rp2.837.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali yang kini berada di level Rp2.461.000 per gram. Harga emas Antam diketahui dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Dalam transaksi jual beli, emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong pajak yang disertakan dalam setiap transaksi.
Adapun rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan antara lain 0,5 gram sebesar Rp1.468.500, 1 gram Rp2.837.000, hingga 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.777.600.000.
Kenaikan harga ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor sebagai salah satu instrumen lindung nilai di tengah fluktuasi ekonomi.
Dikutip dari antaranews.com