Komisi Informasi Pusat Tekankan Pentingnya Tata Kelola Arsip Bagi Transparansi Publik

Komisi Informasi Pusat Tekankan Pentingnya Tata Kelola Arsip Bagi Transparansi Publik

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan pentingnya penguatan tata kelola arsip berkualitas sebagai fondasi utama dalam menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik yang akurat, cepat, dan terverifikasi. Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa badan publik harus menggeser paradigma dari sekadar “informasi tersedia” menjadi “informasi yang memberikan manfaat nyata”. Penegasan ini disampaikan dalam diskusi publik memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) di Gedung KI Pusat, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital serta maraknya ancaman disinformasi dan dampak kecerdasan buatan (artificial intelligence), pengelolaan arsip yang tertib menjadi kunci penyediaan data yang sah dan akuntabel. Handoko menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak sebatas mengunggah dokumen, melainkan memastikan publik dapat menemukan, menelusuri, serta memverifikasi data tersebut dengan mudah. Sebaliknya, tata kelola arsip yang buruk dan tak terorganisir justru akan menghambat efektivitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi.

Diskusi bertema “Right to Know, Right to Access” ini turut menghadirkan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Alamsyah Saragih, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustriani, serta Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah. Melalui integrasi tata kelola arsip nasional dan peran aktif PPID, KI Pusat optimistis keterbukaan informasi dapat bertransformasi mendorong partisipasi aktif masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author