JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan Work From Home (WFH). Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu instruksi resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai mekanisme teknis pelaksanaannya. Kebijakan ini direncanakan menggunakan rasio 50 banding 50, di mana separuh dari total pegawai akan bekerja dari rumah secara bergantian untuk mendukung produktivitas sekaligus mematuhi arahan pemerintah.
Meskipun sistem WFH diterapkan, Mashudi menegaskan bahwa pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia tetap menjadi prioritas utama. Ditjenpas akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus agar fungsi pembimbingan dan pengamanan tidak terganggu. Pengaturan personel di unit pelaksana teknis tersebut akan dilakukan secara selektif dan bergantian, sehingga jumlah petugas yang bersiaga di lapangan tetap memadai untuk menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan bagi warga binaan.
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Dirjenpas mengimbau seluruh jajaran, terutama yang berkantor di pusat (Jalan Veteran, Jakarta), untuk tetap disiplin dan sigap selama bekerja dari rumah. Pegawai yang menjalani WFH diwajibkan tetap berada di tempat dan siap sedia jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk urusan kedinasan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Ditjenpas dalam menjalankan transformasi birokrasi yang adaptif tanpa mengurangi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Dikutip dari Antaranews.com