DPR Ingin Guru Tak Lagi Berstatus PPPK atau PPPK Paruh Waktu

DPR Ingin Guru Tak Lagi Berstatus PPPK atau PPPK Paruh Waktu

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lalu Hadrian Irfani berharap pemerintah menetapkan satu status nasional bagi guru, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut politikus PKB tersebut, ke depan tidak seharusnya ada lagi perbedaan status guru seperti PPPK maupun PPPK paruh waktu. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN atau honorer di sekolah yang dikelola pemerintah daerah.

Lalu menilai penyatuan status guru melalui sistem rekrutmen nasional CPNS akan membuat kesejahteraan, distribusi tenaga pendidik, serta pengembangan kompetensi guru menjadi lebih terukur dan berkeadilan. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem klasterisasi guru yang dinilai menimbulkan disparitas status dan kesejahteraan di kalangan tenaga pendidik. Menurutnya, guru merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia sehingga negara wajib memberikan kepastian karier dan kesejahteraan secara merata.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk memberikan ketenangan kepada guru honorer dan memastikan proses pembelajaran di sekolah negeri tetap berjalan. Selain itu, surat edaran juga mengatur pembiayaan guru non-ASN, termasuk pemberian tunjangan profesi bagi guru bersertifikat pendidik serta dukungan dana BOS bagi guru lainnya. Dikutip dari RRI.co.id

About The Author