Anggota DPR Soroti Wacana Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Anggota DPR Soroti Wacana Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR ke pemerintah. Menurutnya, proses penyusunan RUU Pemilu saat ini sudah berjalan di DPR dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sebagai inisiatif DPR.

Khozin menjelaskan Komisi II DPR RI telah menindaklanjuti pembahasan RUU Pemilu melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dan organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu kepemiluan. Selain itu, DPR juga telah menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk menyusun rancangan, melakukan sinkronisasi, serta menyiapkan simulasi terkait sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam revisi undang-undang tersebut.

Secara konstitusional, Khozin mengakui bahwa RUU dapat diusulkan baik oleh DPR maupun Presiden. Namun, ia menilai proses yang sudah berjalan di DPR sebaiknya tetap dilanjutkan agar pembahasan RUU Pemilu dapat segera dilakukan bersama pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 secara lebih maksimal, mengingat tahapan pemilu dijadwalkan mulai berlangsung pada awal 2027 atau sekitar 20 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author