Surabaya, 10 November 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa redenominasi rupiah tidak akan diterapkan tahun ini maupun tahun depan. Ia menegaskan, kebijakan penyederhanaan pecahan rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya usai menjadi pembicara di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11).
Purbaya menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pelaksanaan redenominasi.
“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ujarnya.
🏛 BI Siapkan Redenominasi dengan Matang
Rencana redenominasi kembali mencuri perhatian publik setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. BI menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi akan mempertimbangkan waktu paling tepat dengan memperhatikan kondisi politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menekankan:
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.”
Langkah ini juga dirancang melalui koordinasi antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan, dengan tujuan menyederhanakan jumlah digit dalam pecahan rupiah tanpa mengubah daya beli maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.
💳 Manfaat Redenominasi Rupiah
BI menilai redenominasi sebagai strategi penting untuk:
- Meningkatkan efisiensi transaksi
- Memperkuat kredibilitas rupiah
- Mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional
“Prosesnya perlu disiapkan dengan cermat agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar Ramdan.
🗓 RUU Redenominasi Masuk Prolegnas
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI. Pemerintah menargetkan penyusunan RUU ini rampung pada 2027, sesuai arah kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan.
🔑 Kesimpulan
Redenominasi rupiah merupakan langkah strategis untuk modernisasi sistem pembayaran dan efisiensi transaksi. Namun, Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan sepenuhnya menunggu keputusan Bank Indonesia dan kesiapan semua pihak terkait.sumber kompas.tv