Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera menindak tegas peredaran produk kurma yang mengandung sirop glukosa dan pengawet tanpa label transparan. Legislator tersebut menekankan pentingnya razia di lapangan untuk memastikan produsen dan pedagang tidak menyesatkan publik dengan menyembunyikan informasi kandungan tambahan pada buah kurma. Tindakan ini dinilai krusial untuk melindungi hak konsumen dalam mendapatkan informasi produk yang akurat, terutama karena kurma selama ini dipersepsikan sebagai buah kesehatan dengan pemanis alami.
Isu ini menjadi sangat sensitif mengingat konsumsi kurma memiliki nilai religi yang tinggi bagi umat Islam di Indonesia, khususnya menjelang bulan Ramadhan. Neng Eem memperingatkan bahwa penambahan sirop glukosa tanpa keterangan jujur sangat berbahaya bagi kelompok tertentu, seperti penyandang diabetes yang harus membatasi asupan gula tambahan. BPOM diminta tidak hanya fokus pada kelancaran suplai barang, tetapi juga memperketat pengawasan mutu dan kewajiban pelabelan agar kepercayaan masyarakat terhadap komoditas yang disakralkan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum demi keuntungan sepihak.
Data menunjukkan bahwa nilai impor kurma ke Indonesia terus meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir, dengan volume mencapai 65.000 ton pada tahun 2025. Mengingat besarnya pasar domestik, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah bertindak tegas terhadap praktik penipuan pangan ini dengan menarik produk yang tidak sesuai dari pasaran. Melalui pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kesehatan masyarakat dapat terlindungi dari risiko jangka panjang akibat konsumsi pemanis buatan tersembunyi, sekaligus menjaga integritas pasar pangan nasional. Dikutip dari Antaranews.com