Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) mengungkapkan terdapat 12 poin penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketua Baleg, Bob Hasan, menyebut pembahasan RUU ini berlangsung dinamis namun konstruktif hingga menghasilkan rumusan yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pekerja rumah tangga.
RUU PPRT disusun dalam 12 bab dan 37 pasal setelah melalui pembahasan ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Regulasi ini menitikberatkan pada perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
Sejumlah poin krusial yang diatur meliputi mekanisme perekrutan langsung maupun melalui perusahaan penempatan (P3RT), larangan pemotongan upah oleh perusahaan, hingga kewajiban badan usaha memiliki izin resmi. Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi.
RUU ini juga mengatur pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat di tingkat lingkungan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja. Bahkan, terdapat ketentuan khusus yang tetap mengakui hak pekerja yang sudah bekerja sebelum aturan ini berlaku, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun dalam kondisi tertentu.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, DPR berharap RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.