Dishub DKI Jakarta Ambil Alih Pengelolaan Parkir Blok M, Pastikan Kelancaran Layanan Publik

Dishub DKI Jakarta Ambil Alih Pengelolaan Parkir Blok M, Pastikan Kelancaran Layanan Publik

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengambil alih pengelolaan layanan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya dilakukan penyegelan oleh Pansus DPRD DKI. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya izin operasional operator sebelumnya, Best Parking, yang diketahui telah kedaluwarsa sejak tahun 2023. Pemerintah daerah melalui Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan kini melakukan swakelola guna memastikan tidak ada kekosongan layanan sekaligus melindungi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari praktik parkir ilegal.

Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, menegaskan bahwa meskipun terjadi transisi pengelolaan, tarif parkir yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tanpa ada kenaikan biaya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik pungutan liar dan hanya melakukan pembayaran resmi di pintu keluar melalui sistem gate in/gate out. Dishub juga telah memasang spanduk sosialisasi di berbagai titik strategis kawasan Blok M untuk memastikan warga mendapatkan informasi yang jelas mengenai skema pembayaran satu pintu tersebut.

Penyegelan dan pengambilalihan ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD dalam membenahi tata kelola perparkiran di ibu kota. Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, menyebutkan bahwa penertiban di Blok M Square ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat dari kerugian akibat fasilitas parkir yang tidak memiliki izin resmi. Ke depannya, pengawasan ketat dan penertiban berkala akan terus dilakukan untuk memberantas juru parkir liar, sehingga tercipta ekosistem perparkiran yang aman, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author