Bangkalan — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah, PJ Samsat Bangkalan bersama Satlantas Polres Bangkalan, UPT PPD Bangkalan, dan BPKAD Kabupaten Bangkalan melaksanakan kegiatan operasi gabungan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan operasi gabungan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Operasi ini menyasar kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban administrasi, seperti pajak kendaraan bermotor dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif kepada para pengguna jalan. Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya taat pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, sebanyak 81 kendaraan bermotor terjaring, kepada para pemilik kendaraan, petugas memberikan arahan serta imbauan untuk segera melakukan penyelesaian kewajiban pembayaran pajak kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
PJ Samsat Bangkalan menyampaikan bahwa kegiatan operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas antarinstansi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta mendapat dukungan dari seluruh unsur yang terlibat.