LPS Tetapkan Rp18,6 Miliar Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari Layak Dibayar

LPS Tetapkan Rp18,6 Miliar Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari Layak Dibayar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan simpanan layak bayar (SLB) sebesar Rp18,6 miliar bagi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari (PN), Kabupaten Agam, Sumatera Barat, setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 31 Maret 2026. Dana yang dijamin tersebut berasal dari 7.500 rekening milik 6.928 nasabah.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan hingga 31 Mei 2026 pihaknya telah menyelesaikan verifikasi terhadap 7.602 rekening milik 7.011 nasabah dengan total simpanan mencapai Rp18,65 miliar. LPS juga telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu empat hari kerja setelah pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga akhir Mei 2026, nasabah telah mencairkan dana pada 1.075 rekening atau sekitar 14,69 persen dari total rekening yang dinyatakan layak bayar. Nilai pembayaran klaim yang telah direalisasikan mencapai lebih dari Rp14 miliar dan proses pencairan masih terus berlangsung melalui sejumlah kantor BRI yang ditunjuk sebagai bank pembayar.

Selain itu, LPS juga menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,3 miliar bagi nasabah PT BPR Sungai Rumbai yang izin usahanya dicabut pada 7 April 2026. Hingga 31 Mei 2026, lembaga tersebut telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 1.944 rekening milik 1.909 nasabah dengan nominal sekitar Rp1,82 miliar. Sementara itu, pembayaran klaim yang telah dicairkan kepada nasabah BPR Sungai Rumbai mencapai Rp1,40 miliar.

LPS memastikan proses pembayaran klaim penjaminan terus dilakukan untuk melindungi hak nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Sumber antaranews.com

About The Author