Klaten – Titik rawan kecelakaan (blackspot) dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar menjadi bahasan utama dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang digelar Jasa Raharja Klaten bersama stakeholder di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini merupakan upaya Jasa Raharja dalam memperkuat sinergi dan koordinasi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan usia produktif/pelajar di Kabupaten Klaten.
Dalam forum tersebut, peserta membahas sejumlah titik rawan kecelakaan yang memerlukan penanganan serius, termasuk ruas jalan dengan tingkat kecelakaan tinggi yang melibatkan pengendara usia muda. Selain itu, perilaku berkendara yang kurang disiplin di kalangan pelajar juga menjadi perhatian utama dalam diskusi.
Polres Klaten, yang diwakili oleh Kanit Kamsel menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui kegiatan sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah. Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mengusulkan kegiatan Lomba Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas sebagai salah satu bentuk edukasi serta upaya mengajak pelajar untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Klaten, Suko Rahardjo, menyampaikan bahwa permasalahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar perlu menjadi perhatian bersama. “Melalui forum ini, kami mendorong adanya langkah konkret dan kolaboratif dari seluruh stakeholder dalam menekan angka kecelakaan, khususnya di titik-titik rawan serta pada kelompok usia pelajar,” ujar Suko Rahardjo.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penanganan di lapangan, tetapi juga melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan serta memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan melalui dua program utama, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkut Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan, serta mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Klaten, khususnya di kalangan pelajar.