Bandar Lampung — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di sejumlah titik strategis yang memiliki mobilitas masyarakat tinggi, di antaranya kawasan Samsat Mall Kartini, Mall Chandra, Mall Boemi Kedaton, Mall Pelayanan Publik, Terminal Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, serta Jalan Raya Antasari. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan informasi secara langsung mengenai berbagai bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk kemudahan dalam pembayaran PKB serta proses balik nama kendaraan bermotor.
Petugas juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ turut mendukung peningkatan pelayanan publik serta memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif di berbagai lokasi strategis, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat Program Keringanan PKB dan BBNKB serta terdorong untuk segera memanfaatkan program tersebut. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.