Jasa Raharja Sosialisasikan E-KD Sebagai Bukti Perlindungan Bagi Pemilik Kendaraan Kepada Wajib Pajak

Jasa Raharja Sosialisasikan E-KD Sebagai Bukti Perlindungan Bagi Pemilik Kendaraan Kepada Wajib Pajak

Madiun – Digitalisasi terus dilakukan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung transformasi digital di bidang pelayanan publik. Salah satu inovasinya yaitu penerapan Sertifikat Elektronik atau Elektronik Kartu Dana (E-KD). Program ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, aman, dan transparan, khususnya dalam sosialisasi hak atas santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang berhak menerimanya.

Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak, Jasa Raharja memberikan edukasi mengenai manfaat dan tatacara mengakses Elektronik Kartu Dana (E-KD) melalui aplikasi JRKu dan SIGNAL. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman bahwa E-KD merupakan bukti yang digunakan wajib pajak dalam proses pembayaran SWDKLLJ. Dengan sistem elektronik, proses validasi pembayaran menjadi lebih efisien dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.

Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk mengajak wajib pajak agar semakin memahami pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas sesuai dengan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, petugas Jasa Raharja tidak hanya memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan E-KD, namun juga menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait proses pengajuan dan syarat pengajuan santunan. Selain itu, peserta juga diberikan informasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dalam berkendara.

Melalui kegiatan ini diharapkan wajib pajak semakin memahami peran Jasa Raharja sebagai penyelenggara perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas sekaligus mendukung implementasi pelayanan berbasis digital. Kehadiran Elektronik Kartu Dana (E-KD) menjadi salah satu wujud nyata transformasi pelayanan yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin optimal.

About The Author