Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama Juli hingga September 2026. Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras setiap bulan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu menstabilkan harga beras di tingkat konsumen.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengatakan penyaluran bantuan tahap kedua berlangsung selama tiga bulan tanpa jeda. Program ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar perlindungan terhadap masyarakat tetap berjalan serta menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.
Menurut Maino, bantuan pangan diharapkan dapat meredam kenaikan harga beras karena menjangkau sekitar 33,2 juta rumah tangga di seluruh Indonesia. Selain memperkuat pasokan pangan di masyarakat, program ini juga dinilai berkontribusi terhadap pengendalian inflasi pangan.
Bapanas mencatat alokasi bantuan pangan beras pada 2026 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya karena dijalankan selama sedikitnya lima bulan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pangan tahunan hingga Juni 2026 turun menjadi 5,58 persen dari 6,24 persen pada Mei, sementara inflasi pangan bulanan juga menurun menjadi 0,14 persen. Penurunan tersebut menunjukkan berbagai intervensi pemerintah mulai memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga pangan nasional.
Pemerintah menegaskan program bantuan pangan akan terus diperkuat seiring upaya menjaga ketahanan pangan dan mendukung target swasembada pangan nasional menuju Indonesia Emas 2045.