Genjot Investasi, Kemenhut Sahkan Revisi Aturan Pengolahan Hasil Hutan

Genjot Investasi, Kemenhut Sahkan Revisi Aturan Pengolahan Hasil Hutan

JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 sebagai langkah strategis mempercepat hilirisasi hasil hutan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2025, revisi aturan yang berfokus pada pengolahan dan pemasaran hasil hutan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menyesuaikan dengan perkembangan industri dan perdagangan global.

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan bagian dari transformasi sektor kehutanan agar Indonesia tidak hanya menjadi penjual bahan baku, tetapi mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi. Hilirisasi yang didukung tata kelola hutan berkelanjutan diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru, membuka lapangan kerja, serta menyederhanakan sistem pembinaan, pelaporan, dan pengawasan industri kehutanan nasional.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen membangun tata kelola industri yang efisien, legal, dan berdaya saing global. Sambutan positif juga datang dari dunia usaha, di mana Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), Tjipta Purwita, menekankan pentingnya dukungan regulasi ini melalui kepastian pasokan bahan baku, kemudahan perizinan, hingga insentif fiskal untuk mendorong modernisasi industri. Dikutip dari RRI.co.id

About The Author