Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengenai LGBT sebagai upaya menjaga harkat martabat bangsa dan ketahanan nasional. Wakil Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa kebijakan tersebut dipandang penting untuk melindungi eksistensi negara dari berbagai ancaman yang dapat memengaruhi persatuan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen lanjutan, MUI menyiapkan naskah akademik serta rancangan undang-undang terkait yang difokuskan pada penindakan perilaku dan kampanye menyimpang, bukan pada orientasi seksualnya. Substansi rancangan tersebut mencakup aturan mengenai pencabulan, pelecehan, kemesraan sesama jenis, hingga kampanye terbuka melalui media sosial dengan variasi ancaman hukuman pidana.
Seluruh draf rancangan dan naskah akademik tersebut dibahas secara mendalam dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang berlangsung pada 24 hingga 26 Juli 2026. Setelah rampung dan dideklarasikan pada acara penutupan, dokumen resmi tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses lebih lanjut. Dikutip dari RRI.co.id