OJK Catat Pembayaran Manfaat Dapen Sukarela Capai Rp19,02 Triliun per Mei 2026

OJK Catat Pembayaran Manfaat Dapen Sukarela Capai Rp19,02 Triliun per Mei 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembayaran manfaat dana pensiun (dapen) sukarela mencapai Rp19,02 triliun hingga Mei 2026. OJK menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun akibat meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jumlah peserta yang memasuki usia pensiun, peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, serta karakteristik masing-masing dana pensiun.

Pada periode yang sama, total investasi dana pensiun tercatat mencapai Rp1.619,54 triliun atau tumbuh 7,76 persen secara tahunan. Komposisi investasi masih didominasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.056,79 triliun atau sekitar 65,25 persen dari total investasi, disusul deposito sebesar Rp222,35 triliun atau 13,73 persen.

OJK menilai dominasi SBN menunjukkan instrumen tersebut masih menjadi pilihan utama karena menawarkan keseimbangan antara keamanan, likuiditas, dan imbal hasil yang sesuai dengan kewajiban jangka panjang dana pensiun. Meski return on investment (RoI) dana pensiun per Mei 2026 tercatat 0,51 persen, sedikit turun dari 0,55 persen pada April 2026, OJK tetap mendorong pengelolaan investasi yang berhati-hati dan sesuai profil risiko masing-masing dana pensiun.

About The Author