LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP untuk Perkuat Penilaian Aset dan Tata Kelola Pembiayaan

LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP untuk Perkuat Penilaian Aset dan Tata Kelola Pembiayaan

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menggandeng 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi dan penilaian aset secara independen. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari transformasi sistem pembiayaan dana bergulir.

Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyesuaian prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi koperasi. Melalui kebijakan baru tersebut, penunjukan KJPP tidak lagi dilakukan oleh calon mitra koperasi, tetapi langsung oleh LPDB Koperasi sehingga proses valuasi menjadi lebih objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Hasil penilaian aset akan disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi sebagai dasar analisis kelayakan pembiayaan. Selain itu, seluruh KJPP rekanan bersama LPDB juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen untuk mewujudkan proses pembiayaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

LPDB menilai penilaian aset yang independen menjadi fondasi penting bagi keputusan pembiayaan yang berkualitas, menjaga keberlanjutan dana bergulir, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan koperasi. Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menyebut kerja sama tersebut merupakan hasil seleksi nasional terbuka bersama MAPPI dan IKJPP untuk memastikan mitra penilai memiliki integritas, kompetensi, dan jangkauan layanan yang memadai dalam mendukung pembiayaan koperasi di seluruh Indonesia.

About The Author