Sebanyak 546 pemerintah daerah mendapatkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dengan total nilai Rp18,9 triliun dari pemerintah pusat. Tambahan anggaran tersebut diberikan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tambahan anggaran tersebut disalurkan melalui dua skema, yakni pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Rinciannya, pemerintah menyalurkan DBH sebesar sekitar Rp10,05 triliun dan tambahan DAU sebesar sekitar Rp8,86 triliun kepada sejumlah pemerintah daerah.
Tito memastikan dengan adanya tambahan anggaran tersebut, tidak ada lagi kekhawatiran terkait pembayaran gaji PPPK maupun belanja pegawai lainnya hingga akhir tahun anggaran.
Menurutnya, tambahan dana ini diberikan terutama kepada daerah yang mengalami keterbatasan kapasitas fiskal dan berpotensi kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Sementara itu, daerah yang masih memiliki ruang fiskal diminta melakukan efisiensi anggaran. Pemerintah juga mendorong agar sisa anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan yang mendesak, seperti penanganan bencana, perbaikan infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
Tito menambahkan, sebagian pemerintah daerah telah melaporkan bahwa tambahan anggaran tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.