Jasa Raharja, Ditlantas Polda Kepri dan Astra Honda Motor Wilayah Kepri Gelar Safety Riding dan PPGD di Mayonif 136/TS

Jasa Raharja, Ditlantas Polda Kepri dan Astra Honda Motor Wilayah Kepri Gelar Safety Riding dan PPGD di Mayonif 136/TS

Batam – PT Jasa Raharja Kanwil Kepri bersama Ditlantas Polda Kepri dan Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan edukasi Safety Riding di Mayonif 136/TS pada hari Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini juga dilengkapi juga dengan pembekalan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) untuk menambah wawasan penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Acara ini diikuti oleh prajurit kodam XIX/TT dan jajaran. Para peserta mendapatkan tiga manfaat sekaligus: keterampilan berkendara aman, pemahaman tentang asuransi kecelakaan, serta kemampuan dasar memberikan pertolongan pertama.

Komanda Detasemen Polisi Militer I/6, Dela Gusiapa Partadimadja, S. Kom menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi Safety Riding dan PPGD sangat penting, khususnya bagi personel yang memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Safety Riding dan PPGD yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja bersama Ditlantas Polda Kepri. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Sebagai prajurit, kita harus memiliki disiplin, kewaspadaan, dan kepedulian yang tinggi, termasuk ketika berada di jalan raya. Kami berharap ilmu yang diberikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan mampu meningkatkan kesadaran personel untuk selalu mengutamakan keselamatan.” Ungkap Dela Gusiapa Partadimadja.

Pada sesi Safety Riding, Ditlantas Polda yang diwakili  Ida Mardiana selaku Kasubdit Kamsel Polda Kepri oleh memberikan pembekalan tentang aturan berkendara dan berkeselamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menghimbau untuk selalu taat dalam aturan, mengenakan helm serta membawa surat kendaraan dan selalu waspada serta fokus saat berkendara.

Selain itu, Jasa Raharja Kepri yang diwakili oleh Muhammad Riswanda selaku Penanggungjawab Pelayanan juga hadir memberikan pembekalan khusus mengenai keselamatan lalu lintas serta peran dan fungsi perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan. Sosialisasi ini menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi oleh kalangan usia produktif.

Di sisi lain, instruktur AHM Christofer Valentino memberikan edukasi mengenai etika berkendara, kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan, serta teknik dasar mengantisipasi bahaya di jalan raya, juga prajurit kodam XIX/TT berkesempatan mencoba langsung simulasi menggunakan Safety Riding Trainer untuk melatih keterampilan keseimbangan dan pengereman yang benar.

Selanjutnya, pada sesi PPGD yang dipimpin oleh Lettu Ckm Dr. Achmad Nopianto Akbar, prajurit kodam dibekali pengetahuan dasar mengenai langkah-langkah cepat saat menghadapi korban kecelakaan, seperti cara menghentikan perdarahan, memberikan bantuan pernapasan, hingga prosedur pemindahan korban yang aman.

Kakanwil PT Jasa Raharja Kepri,Rikka Inri Dalosa., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Melalui Safety Riding, sosialisasi asuransi dan keselamatan, serta pembekalan PPGD, kami berharap prajurit kodam  XIX/TT tidak hanya lebih peduli akan keselamatan dirinya, tetapi juga mampu menjadi pelopor keselamatan di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi sinergi nyata antara Jasa Raharja, Ditlantas Polda Kepri, AHM, dan pihak prajurit kodam dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan prajurit. Edukasi yang menyentuh aspek keterampilan, kesehatan, dan kepedulian sosial ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi keselamatan lalu lintas di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam yang berkontribusi paling tinggi.

Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

About The Author