Klaten – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan instansi maupun pegawai terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Kabupaten Klaten bersama BPKPAD Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi pada Senin (24/8/2026) di Kantor Dispermasdes Kabupaten Klaten dan Puskesmas Karanganom. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi sekaligus pengecekan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik pegawai.
Pelaksanaan SIGAP Instansi dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi kendaraan di lingkungan pemerintahan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Tim Pembina Samsat melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang digunakan oleh instansi, baik kendaraan dinas dengan pelat nomor merah maupun kendaraan pribadi milik karyawan, untuk memastikan kewajiban PKB dan SWDKLLJ telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada jajaran pegawai mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagai pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung optimalisasi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat turut mengingatkan pegawai agar memastikan kelengkapan dan masa berlaku administrasi kendaraan, termasuk kewajiban pembayaran PKB serta SWDKLLJ. Pengecekan secara berkala di lingkungan instansi diharapkan dapat mencegah adanya kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak dan memastikan kendaraan operasional maupun kendaraan pribadi pegawai tetap tertib administrasi.
Jasa Raharja dalam ekosistem Samsat berposisi sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang menjadi salah satu sumber dana untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan. Dengan membayar SWDKLLJ sesuai kewajiban, masyarakat turut mendukung terselenggaranya perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
Melalui kegiatan SIGAP Instansi, Tim Pembina Samsat Klaten juga mendorong agar instansi pemerintah dapat menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi kendaraan. Kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik pegawai diharapkan senantiasa memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ tepat waktu sehingga dapat membangun budaya tertib pajak yang dapat diterapkan hingga lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sinergi antara Tim Pembina Samsat dan BPKPAD Kabupaten Klaten melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pendataan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ. Dengan semakin tertibnya administrasi kendaraan di lingkungan instansi, diharapkan kontribusi terhadap penerimaan daerah dan perlindungan masyarakat pengguna jalan juga semakin optimal.
Melalui SIGAP Instansi, Tim Pembina Samsat Klaten berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, monitoring, dan penguatan kepatuhan secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan pemerintahan yang tertib administrasi, taat pajak, serta turut mendukung keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.