Kebumen – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Program Sengkuyung Mobile sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja Kebumen bersama UPPD Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pada dua kecamatan dengan hasil pencatatan data yang masih rendah di wilayah Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2026 yang bertujuan untuk memperkuat proses pendataan, memastikan akurasi data potensi tunggakan, serta mendorong tindak lanjut terhadap kewajiban pembayaran PKB di wilayah Kabupaten Kebumen.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja bersama UPPD Kabupaten Kebumen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sengkuyung Mobile, khususnya terkait proses pendataan kendaraan bermotor dan identifikasi potensi tunggakan PKB di tingkat kecamatan dan desa. Monitoring dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data yang dihimpun di lapangan dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya, sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut secara lebih tepat sasaran.
Tim Pembina Samsat juga mendorong perangkat kecamatan dan desa untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program Sengkuyung. Keterlibatan perangkat wilayah menjadi penting karena kedekatan dengan masyarakat dapat membantu proses penyampaian informasi, pemutakhiran data, serta pendekatan kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pembayaran PKB.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB juga memiliki keterkaitan dengan penerimaan daerah yang selanjutnya dapat mendukung peningkatan anggaran bagi pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan, salah satunya melalui mekanisme bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, optimalisasi pendataan dan peningkatan kepatuhan pembayaran PKB diharapkan tidak hanya memberikan dampak terhadap penerimaan daerah, tetapi juga mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah Kabupaten Kebumen.
Selain membahas aspek pendataan dan kepatuhan PKB, PJ Jasa Raharja Samsat Kebumen turut memberikan edukasi mengenai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Disampaikan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dihimpun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan dikelola oleh Jasa Raharja sebagai sumber dana untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edukasi tersebut sekaligus menekankan pentingnya memastikan kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ tetap terpenuhi. Dengan status administrasi kendaraan yang tertib dan kewajiban SWDKLLJ yang terpenuhi, masyarakat turut mendukung keberlangsungan dana perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus memperoleh kepastian pelayanan sesuai ketentuan apabila terjadi musibah kecelakaan.
Melalui monitoring dan evaluasi Sengkuyung Mobile secara berkelanjutan, Jasa Raharja bersama UPPD Kabupaten Kebumen terus mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam meningkatkan kualitas pendataan serta kepatuhan masyarakat. Semangat kolaborasi dan gotong royong diharapkan mampu mempercepat tindak lanjut terhadap potensi tunggakan PKB sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara Jasa Raharja, UPPD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat, pelaksanaan Program Sengkuyung diharapkan dapat berjalan semakin optimal. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kebumen sekaligus mengoptimalkan penerimaan SWDKLLJ sebagai bagian dari penyelenggaraan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.