Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bantuan pangan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diberikan secara utuh tanpa potongan maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 di sejumlah daerah. Bapanas meminta seluruh petugas penyalur tidak membebankan biaya kepada penerima.
Bantuan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM dari kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September.
Bapanas bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai ketentuan. Pemerintah menargetkan distribusi bantuan sebanyak 997.200 ton beras tersebut selesai pada akhir September 2026.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan atau penyimpangan diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi Bapanas. Bapanas menegaskan seluruh biaya program bantuan pangan telah ditanggung negara sehingga KPM tidak perlu membayar saat mengambil bantuan.