Jasa Raharja Purwodadi dan Tim Pembina Samsat Purwodadi Dampingi Desa Getasrejo Jalankan Program Sengkuyung Mobile

Jasa Raharja Purwodadi dan Tim Pembina Samsat Purwodadi Dampingi Desa Getasrejo Jalankan Program Sengkuyung Mobile

Purwodadi – Tim Pembina Samsat Purwodadi melakukan kunjungan ke Balai Desa Getasrejo, Kabupaten Grobogan, dalam rangka memberikan pendampingan dan pembinaan pelaksanaan Program Sengkuyung Mobile. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5 Oktober 2026 sebagai upaya mendorong optimalisasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui perangkat pemerintah desa sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, termasuk memberikan edukasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Program Jateng Bebas Denda.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas belum optimalnya pelaksanaan Program Sengkuyung di Desa Getasrejo. Melalui kunjungan langsung ke tingkat desa, Tim Pembina Samsat berupaya memastikan perangkat desa memiliki pemahaman dan kesiapan yang memadai untuk menjalankan layanan Sengkuyung Mobile. Selain memberikan pembinaan teknis, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman perangkat desa mengenai berbagai informasi kesamsatan yang nantinya dapat diteruskan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Purwodadi memberikan pelatihan secara langsung kepada petugas desa mengenai tata cara penggunaan aplikasi Sengkuyung. Materi pendampingan mencakup proses pendataan kendaraan, pengecekan informasi kendaraan, hingga tahapan pelayanan pembayaran pajak melalui sistem yang tersedia. Pendampingan dilakukan agar petugas desa tidak hanya memahami penggunaan aplikasi, tetapi juga memiliki kesiapan dalam memberikan informasi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Getasrejo. Keterlibatan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pelaksanaan program di tingkat desa sekaligus memperkuat dukungan terhadap perangkat yang akan menjalankan layanan. Dengan adanya pemahaman yang sama mengenai alur dan tujuan program, pemerintah desa diharapkan dapat mendorong perangkatnya untuk berperan aktif dalam mengoptimalkan pelaksanaan Sengkuyung Mobile.

Selain pendampingan teknis, Tim Pembina Samsat Purwodadi turut memberikan sosialisasi mengenai SWDKLLJ kepada perangkat desa. Masyarakat perlu memahami bahwa SWDKLLJ merupakan bagian dari kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan memiliki fungsi sosial dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat membantu perangkat desa menyampaikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat SWDKLLJ.

Tim Pembina Samsat juga menyampaikan informasi mengenai Program Jateng Bebas Denda yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban kendaraan bermotor. Program tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Melalui sosialisasi di tingkat desa, informasi mengenai program tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas sehingga kemudahan yang tersedia dapat diketahui dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program Sengkuyung Mobile memiliki peran strategis dalam mendukung proses validasi dan pemutakhiran informasi kendaraan bermotor di lingkungan masyarakat. Melalui pendataan yang dilakukan secara lebih dekat dengan wajib pajak, informasi mengenai status kendaraan dapat dihimpun dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan. Proses tersebut sekaligus dapat membantu meningkatkan kualitas data yang menjadi salah satu pendukung dalam upaya mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Kehadiran Sengkuyung Mobile di tingkat desa juga menjadi salah satu bentuk pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah desa dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan kesamsatan, khususnya dalam memberikan informasi mengenai kewajiban PKB, SWDKLLJ, serta berbagai program kemudahan yang sedang berlangsung. Dengan demikian, perangkat desa tidak hanya berperan dalam membantu pelaksanaan program, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan edukasi kepada masyarakat.

Optimalisasi pelaksanaan Sengkuyung Mobile diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Grobogan. Dengan semakin mudahnya akses informasi dan layanan, masyarakat diharapkan terdorong untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor. Peningkatan kepatuhan tersebut pada akhirnya turut mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah, khususnya dari wilayah Kabupaten Grobogan.

Tim Pembina Samsat Purwodadi juga mendorong Kepala Desa Getasrejo untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat desa dalam menjalankan Program Sengkuyung Mobile secara berkelanjutan. Dukungan pemerintah desa menjadi faktor penting agar program tidak berhenti pada tahap pendampingan, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten sekaligus menjadi sarana untuk memperluas informasi mengenai PKB, SWDKLLJ, Program Jateng Bebas Denda, dan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Melalui sinergi antara Tim Pembina Samsat dan pemerintah desa, pelaksanaan Sengkuyung Mobile diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan kesamsatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan. Pendekatan berbasis desa juga membuka ruang bagi penyampaian informasi yang lebih dekat, komunikatif, dan sesuai dengan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.

Tim Pembina Samsat Purwodadi berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan penguatan koordinasi dengan pemerintah desa dalam rangka mengoptimalkan Program Sengkuyung Mobile. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan layanan dapat berjalan secara optimal, validasi data kendaraan semakin baik, pemahaman masyarakat mengenai SWDKLLJ dan Program Jateng Bebas Denda semakin meningkat, serta kepatuhan wajib pajak dapat terus diperkuat untuk mendukung penerimaan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

About The Author