Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Rita dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Rita hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan yang bersangkutan (RW) dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan terbaru dilakukan untuk mendalami penyidikan perkara pencucian uang tersebut.