JAKARTA — Komisi II DPR RI tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu meski memasuki masa reses. Langkah ini dilakukan untuk menyinkronkan materi draf agar proses penyusunan aturan pemilu tidak terhenti hingga masa sidang berikutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal. Komisi II bersama Badan Keahlian DPR tengah menghimpun dan menyelaraskan berbagai masukan sebelum draf dibahas lebih mendalam.
Menurut Aria, terdapat lebih dari 10 isu yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Pemilu. Sejumlah di antaranya mencakup ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, pengangkatan penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), daerah pemilihan, serta jumlah kursi DPR.
Penyusunan draf tersebut juga mempertimbangkan masukan yang telah dihimpun sebelumnya. Komisi II DPR disebut telah melibatkan hampir 62 narasumber dalam evaluasi Pemilu dan Pilkada, sedangkan Badan Keahlian DPR menggelar sekitar 34 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Aria menegaskan, partisipasi publik tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pemilu. Kalangan akademisi, pegiat demokrasi dari organisasi nonpemerintah, serta berbagai kelompok kepentingan akan diberi ruang untuk menyampaikan pandangan ketika pembahasan formal berlangsung.
Ia menjelaskan, pertemuan awal yang masih terbatas diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu dan menyelaraskan materi draf. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pembahasan lebih terarah dan efisien.
DPR menargetkan pembahasan RUU Pemilu dapat berjalan lebih cepat tanpa mengesampingkan keterlibatan masyarakat. Setelah draf diajukan, masing-masing fraksi juga akan melakukan pembahasan internal sebelum proses legislasi berlanjut.