Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Kunjungan ke RS Hermina Serpong Tangerang

Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Kunjungan ke RS Hermina Serpong Tangerang

Tangerang – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, petugas Jasa Raharja Tangerang  Rita Yunita  pada hari Selasa 13 Oktober 2026 melakukan kunjungan ke RS Hermina Serpong  untuk melakukan monitoring terkait kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RS sekaligus mensosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sedang berjalan hingga akhir Oktober. Program ini memberikan keringanan berupa diskon pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya.  “Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkannya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.”ujar Rita.

Pihak RS Hermina Serpong menyambut baik sinergi tersebut dan manajemen berkomitmen untuk terus berkoordinasi aktif dengan Jasa Raharja dalam hal pelaporan, verifikasi dokumen, dan pelayanan cepat bagi korban kecelakaan. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dapat semakin cepat dan tepat.

 Dari lokasi yang berbeda  Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menyampaikan Jasa Raharja terus berkomitmen dalam  memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit. Hal ini sebagai bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan, diharapkan melalui kerjasama antar mitra ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

About The Author