Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, masih berstatus siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 60 hari, terhitung sejak 3 September hingga 1 November 2026. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, menjelaskan bahwa status tersebut menjadi dasar untuk mengoptimalkan penanganan bencana, terutama menghadapi ancaman karhutla selama musim kemarau.
Direktorat Pengendalian Operasi BNPB melaporkan kebakaran terbaru terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Api membakar lahan seluas lebih dari satu hektare. Penyebab kebakaran masih diselidiki dan tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Tim gabungan yang terdiri atas petugas Dinas Pemadam Kebakaran, Tim Reaksi Cepat BPBD, serta masyarakat setempat berhasil memadamkan api pada Minggu sore.
BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat Sidrap agar tetap meningkatkan kewaspadaan selama masa siaga darurat. Kondisi cuaca kering pada musim kemarau berpotensi memicu munculnya titik api baru sehingga kesiapsiagaan dan pencegahan kebakaran perlu terus diperkuat.