MAROS – Upaya memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan terus diperkuat. Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Selatan bersama UPT Samsat Maros menggelar pertemuan strategis pada Selasa (20/10/2026) untuk memaksimalkan pelayanan publik, khususnya terkait program keringanan pajak kendaraan.
Kunjungan silaturahmi yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulsel, Arny I. Tenriajeng, didampingi Kabag Operasional Panji Wiratama, disambut langsung oleh Kepala UPT Samsat Maros, Abdul Rahim, S.E. Pertemuan ini berfokus memastikan masyarakat Maros bisa merasakan langsung manfaat dari program bebas denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berlangsung sepanjang Oktober 2026.
Arny I. Tenriajeng menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan hak perlindungan masyarakat di jalan raya tetap terpenuhi melalui kepatuhan pembayaran kewajiban.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan Samsat Maros agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, sekaligus memastikan program pembebasan denda pajak bulan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pemilik kendaraan,” ujar Arny.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Samsat Maros Abdul Rahim siap mempermudah akses informasi dan layanan agar insentif ini benar-benar menjangkau seluruh lapisan warga.
“Kami mengapresiasi kunjungan ini dan berkomitmen mempercepat gempuran sosialisasi insentif pajak Oktober agar masyarakat Maros bisa dengan mudah memanfaatkan kesempatan ini,” tegas Abdul Rahim.
Melalui sinergi ini, masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Maros diimbau untuk segera memanfaatkan momentum pembebasan denda dan diskon pajak hingga akhir Oktober 2026. Selain meragankan beban finansial warga, kepatuhan pembayaran ini juga berdampak langsung pada peningkatan fasilitas keselamatan jalan serta pembangunan daerah.