Kulon Progo – PT Jasa Raharja melalui Samsat Kulon Progo melaksanakan survei ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Senin, 19 Oktober 2026, di wilayah Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk memastikan keabsahan ahli waris, memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta mendukung kelancaran proses penyerahan santunan kepada pihak yang berhak.
Korban mengalami kecelakaan lalu lintas pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 22.30 WIB, di Jalan Ki Josuto, tepatnya di sebelah utara SDN Ngulakan 2, Karangsari, Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama. Dalam kegiatan survei tersebut, Antonius Andy Wibowo Kurniawan selaku Penanggung Jawab Samsat Kulon Progo melakukan verifikasi bersama ahli waris untuk memastikan kesesuaian data dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selain itu, petugas juga memberikan pendampingan serta edukasi mengenai manfaat tertib pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Antonius Andy Wibowo Kurniawan menyampaikan bahwa survei ahli waris merupakan bagian penting dari pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. “Melalui kegiatan survei ini, kami memastikan data korban dan ahli waris serta kelengkapan administrasi yang diperlukan agar proses penyerahan santunan dapat berjalan sesuai ketentuan. Kami juga berupaya memberikan pendampingan agar ahli waris mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses pengurusan santunan,” ujar Antonius.
Ia menambahkan bahwa pelayanan kepada ahli waris tidak hanya berfokus pada pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga pada pemberian informasi dan dukungan selama proses pengurusan santunan. Menurutnya, kehadiran petugas secara langsung diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi ahli waris dalam memahami tahapan pelayanan yang harus dilalui. “Kami berharap pendampingan ini dapat membantu ahli waris dalam mengurus haknya dengan lebih mudah. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif dan memastikan proses penyerahan santunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Antonius juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ. “Kami mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya SWDKLLJ sebagai bagian dari perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara tertib, masyarakat turut mendukung keberlangsungan perlindungan dan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Antonius.