OJK Hukum 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN

OJK Hukum 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 11 perusahaan terkait kasus manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam rangkaian penanganan kasus tersebut, total denda administratif yang dikenakan kepada sejumlah pihak mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui sejumlah anggota bursa secara terencana dan terstruktur. Tindakan tersebut dinilai menyebabkan harga saham DSSA meningkat secara signifikan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan yang bertujuan menyesatkan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas. Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang beredar di pasar.

Dari 11 perusahaan yang menerima peringatan tertulis, sembilan terkait perdagangan saham DSSA, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Dua perusahaan lainnya, PT HPS dan PT BDS, terkait perdagangan saham CUAN.

Selain peringatan tertulis, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT dalam kasus DSSA. Dalam penawaran umum saham BREN, AH Ltd dikenai denda Rp500 miliar, sedangkan TC Pte Ltd didenda Rp100 miliar dalam kasus CUAN. OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada pihak terkait, termasuk seorang direktur PT SS selama satu tahun dan seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.

OJK menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran di pasar modal.

About The Author