Jasa Raharja Pasang Spanduk di Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan di Wilayah Tanjungpinang sebagai Wujud Dukungan Terhadap Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja Pasang Spanduk di Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan di Wilayah Tanjungpinang sebagai Wujud Dukungan Terhadap Keselamatan Lalu Lintas

Tanjungpinang –  Jasa Raharja melakukan pemasangan spanduk di beberapa ruas jalan yang termasuk dalam titik rawan laka dan titik keramaian di Wilayah Tanjungpinang pada Senin 26 Oktober 2026. Tercatat sejumlah 8 titik di Wilayah Tanjungpinang dipilih untuk dilakukan pemasangan spanduk tersebut.

Pemasangan spanduk ini merupakan hasil tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) dalam rangka upaya preventif untuk pencegahan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah Tanjungpinang, terutama pada titik-titik yang sering terjadi kecelakaan. Pemasangan spanduk ini juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Ruas jalan yang dilakukan pemasangan di antaranya, U-Turn Asrama Polisi Bt.8, U-Turn lampu merah Bt.10, Jalan Cinta Damai, Simpang Radar, Kelurahan Bukit Bestari, Jalan Salam, SImpang Jalan Damai dan Areca. Diharapkan pemasangan spanduk ini juga dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap kehadiran Jasa Raharja.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Jasa Raharja tersebut tidak lepas dari peran Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang No.33 dan 34 tahun 1964 sebagai penjamin dan pemberi perlindungan bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Komitmen untuk hadir ditengah masyarakat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat terwujud tidak hanya setelah terjadi kecelakaan, tetapi juga pencegahan sebelum terjadinya kecelakaan.

About The Author