Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung. Namun, KPK belum merinci ruangan yang diperiksa maupun barang bukti yang diamankan dari kantor DLH Klaten.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Klaten. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai, dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, serta barang bukti elektronik. KPK akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti elektronik untuk memperoleh informasi yang relevan dengan penyidikan. Sementara itu, jumlah uang tunai yang disita belum diumumkan karena proses penghitungan masih berlangsung.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjerat Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka bersama Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo. KPK menduga perkara tersebut mencakup sejumlah klaster penerimaan uang, antara lain sekitar Rp2 miliar terkait pengadaan, Rp245 juta dari tambang galian C, serta Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan organisasi perangkat daerah. Hamenang juga diduga menerima Rp280 juta dari upah pungut dan memberikan suap Rp400 juta kepada pihak BPK Jawa Tengah untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp5 miliar. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan hukum oleh KPK. Dikutip dari rri.co.id