Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan Suket penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. Informasi putusan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun media sosialnya.
Dalam perkara tersebut, penggugat mengajukan tiga tuntutan, yakni meminta gugatan dikabulkan seluruhnya, menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegangnya, yaitu Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen. Denny Indrayana menyampaikan bahwa putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Namun, pernyataan mengenai konsekuensi politik putusan tersebut merupakan pandangan Denny dan bukan bagian dari amar putusan yang dikutip dalam informasi perkara.
Sebelumnya, Gibran juga menghadapi gugatan di PTUN Jakarta terkait Suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen dan digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai cawapres. Gugatan tersebut kemudian dicabut oleh pihak penggugat pada Kamis. Gibran mengaku telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian di persidangan dan menyayangkan pencabutan gugatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya siap membuka dokumen yang diperlukan dalam persidangan. Dikutip dari Suara.com