Pemerintah Rilis Mekanisme Baru Impor Minyak untuk Pertamina dan Badan Layanan Umum

Pemerintah Rilis Mekanisme Baru Impor Minyak untuk Pertamina dan Badan Layanan Umum

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru impor minyak bagi PT Pertamina (Persero) dan Badan Layanan Umum (BLU). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum yang jelas serta mengantisipasi perbedaan kualitas minyak, waktu pengiriman, lokasi, hingga fluktuasi harga dari berbagai negara produsen. Indonesia sendiri membuka opsi pasokan minyak mentah dari berbagai kawasan strategis, mulai dari Timur Tengah, Afrika, Amerika, hingga Rusia.

Di sisi lain, Kementerian ESDM kini tengah menggodok aturan tambahan dan skema khusus untuk merealisasikan impor minyak mentah dari Rusia. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa produk minyak dari Rusia memerlukan perlakuan khusus agar proses bisnisnya tidak melanggar ketentuan obligasi global (global bond) yang mengikat Pertamina. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen merumuskan skema yang ideal demi menjaga kepatuhan hukum korporasi BUMN tersebut di pasar internasional.

Langkah taktis ini merupakan bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang akan didatangkan secara bertahap hingga akhir tahun 2026. Kerja sama energi ini merupakan hasil nyata dari kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Rusia sebelumnya. Melalui implementasi Perpres 26/2026 ini, pemerintah berharap diversifikasi sumber energi dapat berjalan optimal guna memperkuat ketahanan energi nasional tanpa memicu persoalan hukum di kemudian hari. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author