Bunga Kredit Mikro Berpotensi Turun, OJK Minta Lembaga Penjamin Tetap Prudent

Bunga Kredit Mikro Berpotensi Turun, OJK Minta Lembaga Penjamin Tetap Prudent

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri penjaminan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) di tengah rencana penurunan bunga kredit mikro menjadi 8 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Namun, industri penjaminan tetap perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan pengelolaan risiko melalui penguatan underwriting, pemantauan portofolio, serta penetapan pricing yang sesuai dengan profil risiko debitur.

Menurut Ogi, kondisi ekonomi yang masih dinamis menuntut perusahaan penjaminan dan asuransi kredit untuk memperkuat manajemen risiko dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap portofolio pembiayaan. Tantangan utama berasal dari karakteristik UMKM yang sebagian masih memiliki keterbatasan data historis dalam proses penilaian risiko. Karena itu, OJK terus mendorong pemanfaatan data melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penguatan tata kelola perusahaan, serta penerapan mekanisme risk sharing yang sehat guna mendukung pertumbuhan pembiayaan UMKM yang berkelanjutan.

OJK menilai target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp320 triliun pada 2025 membuka peluang besar bagi industri penjaminan untuk meningkatkan volume bisnis dan pendapatan. Meski demikian, peluang tersebut harus diimbangi dengan mitigasi risiko yang memadai, termasuk mengantisipasi peningkatan klaim, konsentrasi risiko, dan kualitas kredit debitur. Sementara itu, pemerintah tengah mempersiapkan penurunan suku bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat meringankan beban sekitar 10 hingga 15 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author