Babak Baru Kasus KPP Banjarmasin dan Rejang Lebong, KPK Lakukan Pengembangan

Babak Baru Kasus KPP Banjarmasin dan Rejang Lebong, KPK Lakukan Pengembangan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua sprindik yang dikeluarkan ini masih bersifat sprindik umum. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut hingga saat ini belum mengumumkan adanya penetapan nama tersangka baru yang masuk dalam pusaran kasus korupsi regional tersebut.

Perkara pertama yang dikembangkan KPK berfokus pada kasus dugaan suap pengondisian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Dalam rentetan kasus pajak ini, penyidik KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi tersebut. Mereka adalah Dian Jaya Demega selaku pegawai pajak di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Sementara itu, sprindik kedua difokuskan untuk mengusut pengembangan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. Kasus ini sebelumnya telah menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Selain sang bupati, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain sejak Maret 2026, yaitu Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor swasta yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Dikutip dari Antaranews.com

About The Author