Pasca Demutualisasi BEI, OJK Batasi Kepemilikan Saham Maksimal 5%

Pasca Demutualisasi BEI, OJK Batasi Kepemilikan Saham Maksimal 5%

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi porsi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal sebesar lima persen untuk setiap pihak. Ketentuan ini dirancang meny menyusul penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi bursa yang kini memasuki tahap finalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi di Kompleks Parlemen Jakarta bahwa batasan ini diterapkan demi menjaga independensi serta keterbukaan struktur kepemilikan bursa.

Kendati demikian, OJK tetap memberikan ruang pengecualian bagi pemegang saham strategis untuk memiliki porsi saham di atas lima persen. Lembaga seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan menjadi calon kuat pemegang saham strategis tersebut. Meski dimungkinkan, Hasan menegaskan bahwa kepemilikan melebihi batas lima persen tetap diwajibkan melalui proses penelitian ketat serta kelayakan sesuai regulasi OJK yang berlaku.

OJK menargetkan harmonisasi RPOJK demutualisasi BEI bersama Kementerian Hukum dapat selesai pada September 2026. Setelah aturan diterbitkan, manajemen BEI harus segera melakukan penyesuaian anggaran dasar dan peraturan internal bursa. Perubahan ini menjadi tonggak penting pergeseran struktur kelembagaan dan sifat organisasi BEI agar semakin kompetitif dan sejalan dengan standar pasar modal global. Dikutip dari RRI.co.id

About The Author