DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara

DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan atau instrumen untuk menyasar pihak tertentu. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut harus memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sahroni menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah menghadirkan 86 narasumber dalam rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk aset yang masih tersisa setelah perkara korupsi melalui proses penyidikan hingga persidangan. Selain itu, kejelasan kewenangan dalam penghitungan kerugian negara diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan penafsiran.

Sahroni juga menegaskan bahwa kewenangan audit harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara nilai kerugian negara yang disampaikan pada tahap awal pengungkapan kasus dan nilai yang terbukti dalam persidangan. Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Dikutip dari rri.co.id

About The Author