Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan KPU perlu mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah menyusul kasus Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu. Menurut Khozin, kasus serupa juga terjadi pada Pilkada 2024 lalu dan menjadi salah satu alasan Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di Kota Palopo dan Kabupaten Pesawaran.
Khozin menekankan bahwa ijazah merupakan bukti pendidikan terakhir calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta fotokopi ijazah yang telah dilegalisir menjadi persyaratan menurut Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1. Selain itu, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan juga telah mengatur verifikasi administrasi calon.
Meski demikian, munculnya kasus ijazah palsu menunjukkan perlunya evaluasi internal KPU agar kejadian serupa tidak terulang. Hellyana ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan gelar akademik yang tidak benar, dengan sangkaan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012, dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dikutip dari antaranews.com